Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2020/2021
Bagaimana pelaksanaan PPDB Tahun 2020?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi tersebut dengan dikeluarkannya SE Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020
Tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Anjuran PPDB Daring / Online
Mencegah berkumpulnya siswa dan Orangtua secara fisik di sekolah
Permendikbud No. 44 tahun 2019
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanan-kanan, Sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
“PPDB From Home”
3 cara mudah memahami apa itu PPDB From Home #PPDBFromHome #DiRumahAja, yakni:


Alur Proses Pelaksanaan “PPDB From Home” yang dapat digunakan:
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas pendaftaran.
- Calon peserta didik baru akses situs PPDB Online : http://bit.ly/PPDB-online-sdn96ku.
- Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
- Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen pendaftaran.
- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
- Calon peserta didik baru menunggu hasil verifikasi dan pengumuman secara online.
Pastikan terus memantau situs Kami.
Ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Terima Kasih,
Salam Satu Data.
Komentar
Posting Komentar