SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2025/2026
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) ONLINE
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
DI LINGKUNGAN SDN NO. 96 KOTA UTARA
1. Jalur Domisili
Jalur domisili adalah jalur yang diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
Jalur domisili diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah domisili yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur SPMB yang disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi)
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (mutasi) ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (mutasi) ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:Perpindahan tugas orang tua/wali (mutasi) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta SPMB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali (mutasi) diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.Alur Proses Pelaksanaan SPMB yang dapat digunakan:
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas pendaftaran.
- Calon peserta didik baru akses situs SPMB Online : SPMB Online TP. 2025/2026.
- Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
- Jika calon peserta didik baru belum memiliki email @belajar.id, bisa menggunakan email lain yang aktif.
- Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen pendaftaran.
- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
- Calon peserta didik baru menunggu hasil verifikasi dan pengumuman secara online.
Pastikan terus memantau situs Kami.Ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Terima Kasih,Salam Satu Data.
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas pendaftaran.
- Calon peserta didik baru akses situs SPMB Online : SPMB Online TP. 2025/2026.
- Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
- Jika calon peserta didik baru belum memiliki email @belajar.id, bisa menggunakan email lain yang aktif.
- Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen pendaftaran.
- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
- Calon peserta didik baru menunggu hasil verifikasi dan pengumuman secara online.
Pastikan terus memantau situs Kami.
Ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Terima Kasih,
Salam Satu Data.
Komentar
Posting Komentar