SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2025/2026
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) ONLINE TAHUN PELAJARAN 2025/2026 DI LINGKUNGAN SDN NO. 96 KOTA UTARA 1. Jalur Domisili Jalur domisili adalah jalur yang diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni: Jalur domisili diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah domisili yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat ...
Komentar
Posting Komentar