Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

PENDATAAN SEKOLAH TUJUAN

Gambar
PENDATAAN SEKOLAH TUJUAN Khusus Siswa Kelas VI (Enam) TP. 2023/2024 Perwalian Ibu Fitria Palada, S.Pd Pendataan ini dilaksanakan guna mengetahui tujuan Peserta Didik Khususnya Kelas VI (Enam), melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau tidak. Serta demi kelengkapan administrasi di Sekolah Asal untuk penelusuran Alumni kelak. Peserta Didik Kelas VI (Enam) bisa mengisi  Pendataan Sekolah Tujuan . TERIMA KASIH....

PELAKSANAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) KELAS VI (ENAM), TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Gambar
  UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) KELAS VI (ENAM) TAHUN PELAJARAN 2023/2024 Ujian Satuan Pendidikan biasa disingkat USP adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.  USP yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan bertujuan mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari satuan pendidikan.

PENYERAHAN BANTUAN BUKU PENGAYAAN PENDUKUNG GERAKAN LITERASI NASIONAL (GLN) : BUKU BACAAN BERMUTU UNTUK LITERASI INDONESIA

Gambar
  PENYERAHAN BANTUAN BUKU PENGAYAAN PENDUKUNG GERAKAN LITERASI NASIONAL (GLN) : BUKU BACAAN BERMUTU UNTUK LITERASI INDONESIA. Salah satu kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada Tahun Anggaran 2024. Adapun pemilihan penerima buku tersebut berdasarkan pada : 1.  Hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada Tahun 2022. 2. Satuan pendidikan SD bukan penerima buku bacaan bermutu dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun 2022.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online TP. 2024/2025

Gambar
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE TAHUN PELAJARAN 2024/2025 DI LINGKUNGAN SDN NO. 96 KOTA UTARA 1. Jalur Zonasi Jalur zonasi adalah jalur yang diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni: Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak...